KORANMANDALA.COM – Khairur Rijal, Sekdishub Kota Bandung diperiksa sebagai
terdakwa.
Dalam pemeriksaan itu, ia memberikan catatan tertulis tentang aliran uang haram hasil korupsi yang membelit mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs.
Saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih, memeriksa
keterangan Rijal bersama Kadishub Dadang Darmawan dan Yana, Rijal mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung atau melalui stafnya menyerahkan uang suap kepada beberapa pihak sebagai bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan atensi untuk pimpinan.
Rijal memberikan rincian catatan penerimaan uang suap.
“Penyerahannya ada yang langsung sama saya dan ada juga yang melalui staf” kata Rijal.
Untuk setoran ke anggota DPRD, Rijal mengaku kalau dirinya yang meyerahkan langsung uang itu kepada anggota dewan.
“Kalau untuk anggota dewan, saya sendiri yang menyerahkannya” ungkapnya.
Rijal menerima duit haram dari pengusaha yang menggarap proyek Dishub.
Mereka adalah Benny dan Anderas Guntoro dari PT Sarana Mitra Adiguna senilai Rp 285 juta, serta Budi Sartika dari PT Markter Rp 1,38 miliar.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk operasional Dishub dan dialirkan ke sejumlah pejabat Pemkot Bandung untuk THR.
Catatan Rijal juga mengungkap sejumlah anggota DPRD Kota Bandung yang menerima suap.
Antara lain Riantono, Riana, Fery Cahyadi, dan Wakil Ketua DPRD Ahmad Nugraha.
Rijal mengakui memberikan uang kepada mereka, seperti pada akhir 2022 dengan rincian Rp200 juta untuk Ahmad Nugraha, Rp50 juta untuk Riantono, dan Rp50 juta untuk Riana.
Ada juga penyerahan uang sebesar Rp 200 juta kepada Riantono dan Ahmad Nugraha.
Rijal menyebut ada juga pemberian uang kepada Riantono sebesar Rp 70 juta. Anggota Komisi C lainnya yaitu Fery Cahyadi juga mendapat uang suap Rp 30 juta.
Disebutkan, inisiatif penyerahan uang suap datang dari para anggota dewan yang
menghubunginya berulang kali untuk meminta setoran.
“Saya ditelepon terus dan diminta menyetorkan uang, Yang Mulia,” pungkas Rijal.- ***