KORANMANDALA.COM – Polda Metro Jaya telah menyebutkan ada enam laporan polisi terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Saat ini polisi telah memulai penyelidikan terhadap laporan-laporan tersebut.
“Ini sudah sesuai SOP dan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti yang dikutip Koran Mandala dari PMJ News pada Senin, 20 November 2023.
Ade Safri menambahkan bahwa tidak tepat jika kepolisian tidak menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat.
Baca Juga : Ridwan Kamil Bicara Soal Takdir Capres-Cawapres dan Pemenangnya, Komentar Followers Bikin Kaget
“Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah,” ucapnya.
Keenam laporan polisi tersebut memiliki nomor registrasi seperti LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Front Pemuda Jaga Pemilu, LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, dan LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Jaringan Aktifis Muda Indonesia.
Kronologi Aiman Witjaksono Dilaporkan Polisi
Sebelumnya, direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy menyebutkan pihaknya telah memberikan perlindungan hukum pada Aiman.
Baca Juga : Adu Pidato Capres 2024, Mana yang Paling Menarik?
“Kami mau menyampaikan, bahwa kami akan hadir, kami akan mendampingi dan segala proses hukum yang ada ini maupun proses yang adanya di proses hukum pemilu,” kata Ronny dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara 19,Jakarta Pusat, Jumat 17 November 2023.