KORANMANDALA.COM – Polisi telah menangkap dan menetapkan seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai pelaku dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay Jakarta.
Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan penetapan Ghisca Debora Aritonang berdasarkan 6 laporan polisi yang diterima pihaknya.
Penyidik kini tengah mencari jejak aliran dana penggelapan uang Ghisca yang dilaporkan dipindahkan ke Belanda.
Untuk menggali lebih dalam terkait isu tersebut, penyidik telah mengamankan paspor Ghisca dan melakukan verifikasi terhadap seluruh riwayat perjalanannya.
“Sampai saat ini kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya,” kata Susatyo saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 20 November 2023.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan dan terungkap bahwa Ghisca memang melakukan perjalanan ke Belanda pada periode sekitar Mei hingga November.
“Kami juga sudah menyita paspor, kami cek perjalanannya dan apa yg dilakukan di luar negeri. Mohon waktunya kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini,” katanya.
“Sesuai data perlintasan paspor pernah ke Belanda. Tapi kami masih mendalami itu,” tambah Susatyo.
Berdasarkan keterangan, Ghisca telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan atas 6 laporan polisi yang dilayangkan para reseller.
Total Kerugian Rp5,1 Miliar
Total kerugian dari laporan itu sebesar Rp5,1 miliar untuk 2.268 tiket. Polisi hingga saat ini masih menyelidiki potensi kerugian lain akibat penipuan tiket Coldplay yang diadakan 15 November 2023 lalu di GBK.
“Terkait jaringan dan sebagainya para pelapor adalah reseller dari korban yang dijanjikan oleh GDA. Ini lagi kita dalami, bahwa pihak reseller itu ujung-ujungnya kepada GDA yang menjanjikan tiket dan sebagainya. Kemudian ia menerima uang dalam bentuk transfer dan sebagainya,” ungkap dia.