“Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” seperti yang dikutip Koran Mandala dari PMJ News.
Ghisca dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (rfa)
1 2