Paspor tersangka telah disita oleh pihak berwajib untuk pengembangan kasus lebih lanjut dan untuk menelusuri penggunaan uang hasil kejahatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing pasal adalah 4 tahun penjara. (rfa)
1 2