Paspor tersangka telah disita oleh pihak berwajib untuk pengembangan kasus lebih lanjut dan untuk menelusuri penggunaan uang hasil kejahatannya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing pasal adalah 4 tahun penjara. (rfa)

1 2



Penulis

Comments are closed.

Exit mobile version