KORANMANDALA.COM – Disiplin menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan suatu keniscayaan. Ketaatan pada KEJ adalah wujud sikap profesional dalam menghasilkan produk jurnalisme (berita) berkualitas.
Karena itu, Dewan Kehormatan PWI Pusat berharap seluruh wartawan khususnya anggota PWI menjaga dan mengutamakan KEJ.
Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat, Sasongko Tedjo menyampaikan hal itu, Selasa 21 November 2023.
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI Pusat) mengeluarkan seruan ini setelah mengadakan rapat daring dan luring pada Senin, 20 November 2023, di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin oleh Ketua DK PWI Pusat, dihadiri oleh Wakil Ketua DK Uni Z Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, dan anggota DK lainnya, termasuk Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu, Helmi Burman Asro Kamal Rokan, Fathurrahman, dan Iskandar Zulkarnain.
Seruan ini menanggapi situasi terkini terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, khususnya setelah pengumuman nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden pada Selasa, 14 November 2023.
Pemilu 2024 melibatkan Pemilihan Presiden (Pilpres), pemilihan kepala daerah (pilkada), dan pemilihan anggota legislatif (pileg).
DK PWI Pusat juga mencatat peningkatan pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media, baik cetak maupun elektronik, termasuk situs berita, televisi, dan radio. Selama Januari-Oktober 2023, Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers menerima 748 pengaduan dari masyarakat umum dan pihak yang merasa dirugikan.
Jumlah ini meningkat dari total 691 pengaduan sepanjang 2022.
Sebanyak 97% pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers (UU Pers) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dilakukan oleh media daring/digital.
Mayoritas pelanggaran (60%) terkait dengan ketidakakuratan informasi, termasuk verifikasi, konfirmasi, dan klarifikasi. Sisanya mencakup pengutipan dari sumber yang tidak kredibel (20%), provokasi/eksploitasi seks (10%), dan penyebaran hoaks (10%).