Dalam konteks kesadaran profesional wartawan, Ketua DK PWI Pusat, Sasongko, menekankan bahwa ketaatan pada KEJ bukan hanya kewajiban hukum berdasarkan UU Pers No.40/1999, tetapi juga sebagai wujud kesadaran profesional.
KEJ, yang terdiri dari 11 pasal, dianggap sebagai panduan mendasar dalam menjalankan tugas jurnalistik dari perencanaan hingga evaluasi berita. Sasongko percaya bahwa wartawan dan media pers dapat menghasilkan berita berkualitas dengan mematuhi KEJ, yang menjadi keunggulan kompetitif di era informasi digital yang penuh dengan berita nonpers.
Selain itu, artikel menekankan pentingnya KEJ dalam menjaga independensi, ketidakberpihakan, akurasi, dan keseimbangan dalam meliput berita. Sasongko mengingatkan bahwa berita yang dihasilkan dengan mematuhi KEJ bukan hanya menarik tetapi juga penting dan mencerahkan publik.
Wartawan diingatkan untuk menjalankan tugas mereka secara profesional, memperhatikan norma-norma kearifan lokal, dan tanpa prasangka diskriminatif. Keseluruhan, berita yang memenuhi standar KEJ dianggap sebagai tanggung jawab publik pers dalam menjalankan fungsi kontrol, edukasi, penyebaran informasi, dan hiburan atau membangkitkan harapan.- ***