Saat itu, Jessica melaporkan tersangka atas penipuan 11 unit mobil sejumlah uang sebesar US$30 ribu atau sekitar Rp452 juta.

Namun, Christoper selalu mangkir dari panggilan polisi dan malah menuntut balik Jessica dengan ganti rugi materiil Rp1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp50 miliar lewat gugatan perdata.

Polisi akhirnya menetapkan Christoper sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (rfa)

1 2
Sumber:

Editor: Ririn Fitri Astuti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version