KORANMANDALA.COM – Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam 22 November 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk mencari tersangka dalam kasus tersebut, dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dengan bukti permulaan tersebut, pihaknya akhirnya memutuskan untuk menetapkan tersangka Firli Bahuri.
“Menetapkan Saudara FB sebagai tersangka,” kara Ade Sjafri.
BACA JUGA: Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam keterangannya, penyidik juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri kepada SYL.
Barang bukti itu antara lain disita saat penyidik melakukan penggeledahan rumah dinas Firli, serta dari hasil kerjasama dengan institusi lain.
Adapun barang bukti yang disita oleh polisi tersebut, kata Ade Safri adalah 21 telepon, 13 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, serta 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser.
BACA JUGA: Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewan Pengawas KPK Hari Ini 20 November 2023, ‘Saya Tidak Mundur’
Selain itu menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada 16 November 2023, di rumah singgah FB di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.