Barang bukti itu disita untuk mendalami dugaan gratifikasi. Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.
Turut disita pula dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar.
Menurut Ade Safri, dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD itu disita dari beberapa outlet money changer.
“Nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” kata Ade Safri.
SYL yang kini jadi tersangka KPK sebelumnya membuat laporan polisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
BACA JUGA: Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Ketua KPK Firli di Bareskrim Polri Hari Ini, Mangkir Lagi?
Pimpinan KPK tersebut nyatanya Firli Bahuri. (ape)