KORANMANDALA.COM – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons terhadap penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Jokowi menegaskan pentingnya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum,” ujar Jokowi seperti yang dikutip Koran Mandala dari PMJ News dalam keterangannya di Biak Numfor Papua pada Kamis, 23 November 2023.
Presiden Jokowi tengah menghadiri peresmian Bandara Siboru dan Bandara Douw Aturure, Fakfak
Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dipayana mengatakan mekanisme pemerhentian semetnara diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Baca Juga : Profil Ardina Safitri, Istri Ketua KPK Firli Bahuri yang Ditetapkan jadi Tersangka
“Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden,” kata Ari dalam keterangan resminya.
Kronologi
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga : 5 Fakta Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 malam.