KORANMANDALA.COM – Setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK, Firli Bahuri.
Jokowi kemudian menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, sambil secara bersamaan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Ari Dwipayana, Jumat 24 November 2023.
Menurut Ari, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam (24/11/2023) setelah tiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Ari menjelaskan bahwa dalam rancangan Keputusan Presiden (Keppres) yang disiapkan oleh Kementerian Sekretariat Negara terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, terdapat dua hal pokok.
Pertama, terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri, dan kedua, penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Jadi ada dua isi dari Keppres tersebut, pertama tentang pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan Ketua Sementara,” katanya.
Sebagaimana diumumkan sebelumnya oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 malam, Ketua KPK Firli Bahuri resmi diumumkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi, termasuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan oleh Firli Bahuri dalam penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020-2023.
Firli Bahuri dikenai tuduhan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 65 KUHP.- ***