KORANMANDALA.COM – Tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri, menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 24 November 2024.
Firli Bahuri mengajukan gugatan itu karena tak setuju dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Tindakan hukum menggugat Kepala Polda Metro Jaya ini tercatat dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah terkait eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu, 22 November 2023.
Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose perkara.
“Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” ujar Ade Safri, Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
SYL diduga diperas terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi, termasuk Firli dan SYL beserta ajudan mereka.- ***