KORANMDANDALA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggugat penetapan terhadap dirinya sebagai tersangka pemerasan.
Gugatan tersebut diajukan ada Jumat, 24 November 2023 dan sudah teregister dengan nomor:129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL, Firli Bahuri selaku pemohon dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merespons gugatan tersebut dan akan gelar sidang gugatan praperadilan pada awal Desember 2023 dengan menunjuk Hakim Imelda Herawati.
“Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” kata Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan yang diterima Sabtu, 25 November 2023.
Baca Juga : Firli Jadi Tersangka, Bahuri Menggugat
Respons Kapolda Metro Jaya
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merespons perihal adanya gugatan status tersangka Firli Bahuri.
Karyoto menyebut gugatan praperadilan tersebut merupakan hak.
“Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ujar Karyoto seperti yang dikutip Koran Mandala dari PMJ News.
Baca Juga : Firli Diberhentikan, Jokowi Tetapkan Nawawi Pomolango sebagai Plt Ketua KPK
Eks Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
“Secara organisasi kita lengkap semuanya,” ucapnya.
Pun begitu juga dengan pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri mengantisipasi kaburnya ke luar negeri, ia tidak banyak bicara.
Baca Juga : Firli Bahuri jadi Tersangka, Novel Baswedan Hingga Abraham Samad Gelar Aksi Cukur Gundul
“(Pencekalan) urusan Imigrasi saja,” singkatnya.