Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri, Ketua KPK RI, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Status tersangka Firli diumumkan setelah ekspose penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, bukti yang cukup telah ditemukan, termasuk dokumen penukaran valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.
Polisi juga menyita berbagai dokumen, pakaian, sepatu, pin, dan hardisk eksternal yang terkait dengan pertemuan antara Firli dan SYL.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian sejak 2020. (rfa)