KORANMANDALA.COM – Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tony Indra menuntut mantan Walikota Bandung Yana Mulyana 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucapnya membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023).
Yana Mulyana telah sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang pemberantasan korupsi.
Selain dihukum penjara, Yana Mulyana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 455 juta, 14.000 dolar Singapura, 645.000 Yen, dan 3.000 dolar Amerika.
Baca juga: Inilah Profil Budi Santika, Tersangka Baru Kasus Suap Mantan Walikota Bandung
Menurut Tony, jika tak bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, Yana akan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Jaksa juga memberlakukan hukuman tambahan kepada Yana Mulyana dengan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa KPK menyebutkan hal yang meringankan adalah fakta bahwa terdakwa mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, hal yang memberatkan adalah karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Hal lain yang meringankan diantara; terdakwa terus terang atas perbuatannya sendiri, memiliki tanggungan keluarga, sopan, dan menghargai persidangan, serta belum pernah dihukum.- ***