KORANMANDALA.COM – Usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri tak ditahan.
Tim penyidik gabungan Subdit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Polisi Arief Adiharsa, menyatakan bahwa pihaknya belum menahan Firli Bahuri karena dianggap belum diperlukan.
“Penahanan belum diperlukan,” kata Arief.
Baca juga: Firli Bahuri Menuju Jeruji
Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya sejak ditetapkan pada Rabu 22 November 2023.
Proses pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 19.29 WIB.
Pasca-pemeriksaan, Arief menjelaskan bahwa tim penyidik akan melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
Proses evaluasi ini mencakup 40 pertanyaan terkait statusnya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan, penerimaan hadiah atau janji, komunikasi digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK, kewajiban dan larangannya, serta informasi terkait harta kekayaan dan LHKPN, beserta aset atau harta kekayaan yang dimilikinya.
Selain Firli, tim penyidik juga memeriksa saksi lain, seperti Juwana Darmaji alias Alex Titra terkait penyewaan rumah yang digunakan oleh Firli Bahuri sebagai rumah singgah.
Saksi lainnya adalah Brigjen Polisi Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.