KORANMANDALA.COM – Setiap anggota Polri wajib netral dalam pemilu, hal itu sudah diatur dalam undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si, Sabtu 2 Desember 2023.
Ibrahim Tompo mengatakan, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri , yakni pada Pasal 28 ayat (1).
“Di sana jelas disebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” kata Ibrahim Tompo.
BACA JUGA: Menggugat Netralitas Pilpres 2024
Dijelaskan pula, bahwa netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama proses pemilihan umum (Pemilu) telah menjadi fokus yang utama dalam menjaga integritas demokrasi di negeri ini.
Polri telah berkomitmen untuk menjaga netralitasnya sebagai lembaga penegak hukum selama Pemilu.
“Pimpinan Polri selalu mengingatkan akan kewajiban sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Pemilu tanpa campur tangan dalam urusan politik,” kata dia.
BACA JUGA: Bey Machmudin Siap Diawasi Rakyat Soal Netralitas dalam Pemilu 2024
Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, terhadap yang melanggar netralitas tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ini mencakup larangan anggota Polri untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan politik, seperti menjadi anggota partai politik atau mendukung kandidat tertentu di Pemilu.
“Netralitas anggota Polri dalam Pemilu adalah komitmen yang penting untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia,” kata Ibrahim Tompo.
“Dengan menjaga netralitas, Polri berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, sambil memastikan bahwa proses pemilihan berjalan adil, transparan, dan bebas dari campur tangan politik,” ujarnya ladi. (Tim Mandala)