KORANMANDALA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui pengesahan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi I, Abdul Kharis, menyampaikan laporan terkait pembahasan revisi UU ITE, mencatat adanya 20 poin perubahan dalam revisi tersebut.
Setelah laporan Komisi I dibacakan, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, meminta persetujuan anggota DPR terkait pengesahan revisi UU ITE sebagai undang-undang.
Lodewijk bertanya, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
Anggota DPR menjawab setuju dalam ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan, pada Selasa 5 Desember 2023.
Revisi UU ITE tersebut melibatkan perubahan pada 14 pasal yang sudah ada dan penambahan 5 pasal baru dalam Undang-Undang ITE.- ***