Jumat, 10 Januari 2025 12:40

KORANMANDALA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui pengesahan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi I, Abdul Kharis, menyampaikan laporan terkait pembahasan revisi UU ITE, mencatat adanya 20 poin perubahan dalam revisi tersebut.

Setelah laporan Komisi I dibacakan, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, meminta persetujuan anggota DPR terkait pengesahan revisi UU ITE sebagai undang-undang.

Lodewijk bertanya, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”

Anggota DPR menjawab setuju dalam ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan, pada Selasa 5 Desember 2023.

Revisi UU ITE tersebut melibatkan perubahan pada 14 pasal yang sudah ada dan penambahan 5 pasal baru dalam Undang-Undang ITE.- ***




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar,
Kecamatan Lengkong,
Kota Bandung, Indonesia

bisniskoranmandala[at]gmail.com

Exit mobile version