KORANMANDALA.COM – Hari ini, 6 Desember 2023, Firli Bahuri kembali diperiksa di Bareskrim Polri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif itu akan menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Firli akan menjalani pemeriksaan ulang untuk melengkapi keterangan sebelumnya.
Berdasarkan surat panggilan yang telah dikirimkan kepada Firli, sesi pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
“Dalam rangka pemeriksaan tambahan terhadap saudara FB sebagai tersangka,” kata Trunoyudo.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Pada pemeriksaan sebelumnya, yang dilakukan pada Jumat 1 Desember 2023, Firli telah diinterogasi selama 10 jam oleh penyidik di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan terhadap SYL.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa Firli tidak ditahan setelah pemeriksaan tersebut karena dianggap belum diperlukan.
“Belum diperlukan,” kata Arief.
Ia juga mengungkap bahwa dalam pemeriksaan tersebut terdapat sekitar 40 pertanyaan yang difokuskan pada dokumen penukaran valas, pertemuan dengan SYL, dan penerimaan hadiah atau janji.- ***