KORANMANDALA.COM – Tiga anggota Polisi yang diduga melanggar prosedur dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, kini menghadapi ancaman sanksi disiplin.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyatakan bahwa dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) pada 18 Agustus 2021 lalu, ketiga anggota polisi tersebut diduga telah melanggar kode etik.
Pelanggaran terjadi karena mereka memasuki tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi kejadian tanpa mengikuti prosedur, sehingga menghambat proses penyelidikan.
“(Jabatan) Satu perwira dan dua bintara dari Polsek. Jadi (sanksi) akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan,” ungkap Ibrahim Tompo di Polda Jabar pada Rabu, 6 Desember 2023.
Tidak disebutkan secara detail jenis sanksi disiplin yang akan dikenakan ketiga anggota polisi tersebut.
Ia menyebutkan ketiga anggota polisi tersebut yang langsung melakukan pemeriksaan TKP pasca kejadian.
“Jadi ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP. Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, nah pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar,” pungkasnya.
Seperti yang telah diberitakan, Polda Jabar telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang merenggut nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Kelima tersangka tersebut adalah Danu, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi.
Proses penyidikan melibatkan rekonstruksi pembunuhan dengan mencakup 95 adegan. Dari rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa Yosep, salah satu tersangka, berperan sebagai eksekutor utama dalam tindak pembunuhan tersebut. (rfa)