Jakarta, Koranmandala
Pemimpin redaksi koranmandala.com Tatang Suherman hari Rabu (6 Desember 2023) dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri. Selama kurang lebih 3 jam, Tatang diminta menjelaskan seputar berita “Bocor, Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres……” yang turun di koranmandala.com pada 11 Oktober 2023.
Ditemani anggota Dewan Redaksi Naungan Harahap, dan sekretaris redaksi Erman Heri Rustaman, Tatang dimintai keterangan mulai pukul 10.30 sampai pukul 14.00, dengan diselingi isoma (istirahat solat dan makan).
Pemimpin redaksi koranmandala.com menjadi salah satu dari sejumlah media yang dipanggil Bareskrim Polri, menyusul adanya laporan masyarakat yakni dari Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan tertanggal 8 November 2023 dan laporan masyarakat atas nama Maydika Ramadani.
Atas laporan tersebut, Bareskrim melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam pasal 112 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita atau keterangan yang sebenarnya harus dirahasiakan demi kepentingan negara, apalagi jika memberikannya ke negara asing.
PENUH KEAKRABAN
Suasana di kamar riksa (kamar periksa) berlangsung cair dan akrab. Penyidik Iptu Luhut Sinulingga SH, MH, sambil sesekali bercanda menanyakan kompetensi pemimpin redaksi, struktur organisasi, alur berita atau konten yang dimuat koranmandala.com.
Luhut juga menanyakan soal beda karya jurnalistik dengan produk pers. Tatang mengaku tak merasa dimintai keterangan, karena penyidik dengan cerdik menciptakan suasana yang asyik seperti ngobrol biasa. Sejumlah pertanyaan berhasil dijawab dengan lancar.
“Saya tidak merasa sedang diperiksa, suasananya akrab seperti ngobrol biasa. Jadi pikiran tegang atau ketakutan berubah menjadi rileks dan santai. Saya angkat jempol, begitu seharusnya seorang penyidik profesional,” kata Tatang.
SUMBER BERITA
Ketika sampai pada materi inti, penyidik bertanya seputar berita mengenai “bocoran” putusan MK yang telah dimuat koranmandala. Dalam kaitan ini, Tatang menjawab bahwa berita tertanggal 11 Oktober itu sumbernya dari cuitan Deni Indrayana di akun tweter @deni indrayana tanggal 10 Oktober 2023. Dalam berita sebelumnya, hanya tertulis sumber deni indrayana tanpa menyebut sumber akun tempat deni menyampaikan dugaan bocoran putusan MK.
Dalam cuitan itu, deni menyampaikan bahwa ada “bocoran” putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat umur capres/cawapres yang rencananya akan dibacakan 16 Okotber 2023, di mana putusannya diduga akan mengabulkan permohonan, sehingga Gibran Rakabumi Raka bisa menjadi cawapres.
Dalam berita yang diturunkan koranmandala, deni memprediksi tentang putusan hakim dimana 5 hakim mengabulkan dan 4 hakim menolak. Prediksi lain adalah 4 hakim mengabulkan, dan 4 hakim menolak sehingga putusannya menjadi 5 mengabulkan dan 4 menolak, tentu saja setelah hakim ketua Anwar Usman ikut melengkapi. ***