KORANMANDALA.COM – Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara melaporkan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait pernyataan Agus yang mengatakan Presiden Joko Widodo pernah mengintervensi kasus korupsi e-KTP.
Sekjen Pandawa Nusantara Faisal Anwar menduga, pernyataan Agus dalam wawancara sebuah televisi
tersebut fitnah belaka.
Ia menilai, pernyataan tersebut dapat mencederai martabat presiden sebagai kepala negara.
“Itu sarat kuat dengan unsur fitnah. Ini diduga pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden,” katanya, Senin 11 Desember 2023.
Sebab, Agus tidak menyertakan bukti hukum otentik untuk memperkuat pernyataan tersebut.
“Prosedurnya adalah diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. Bukan
justru dibeberkan di media,” ujarnya.
Presiden Jokowi sebelumnya membantah pernyataan Agus.
Presiden Jokowi menyatakan tidak pernah bertemu dengan Agus, hanya untuk membicarakan kasus e-KTP.-
***