KORANMANDALA.COM – Jajaran Polres Subang berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dalam sebuah operasi di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Subang.
Tiga Lokasi yang digerebek adalah sebuah toko di Kecamatan Dawuan, toko di pasar Cipendeuy dan juga sebuah toko di Pasar Pabuaran Subang
“Di tiga lokasi ini, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek,” kata Kapolres Subang Polda Jabar, AKBP Ariek Indra Sentanu.
Selain mengamankan barang bukti miras, dalam operasi tersbeut, petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pemilik dan pengedar miras ilegal.
BACA JUGA: Proyek Tol Patimban Subang Dipercepat, Tahun Depan Harus Mulai Beroperasi
Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial DI,GS dan S, saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, operasi tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran miras ilegal di wilayah Subang.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan segera melakukan penggerebekan, penyitaan dan penangkapan tehadap pelaku.