Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi miras ilegal yang tidak memiliki izin edar dari pemerintah.
Selain merugikan kesehatan, miras ilegal juga dapat merusak ketertiban dan keamanan di masyarakat.
“Kami akan terus mengingatkan bahwa peredaran miras ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku,” kata Ibrahim Tompo.
Ibrahim Tompo juga mengharapkan masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan keberadaan peredaran miras ilegal di sekitar tempat tinggalnya.
“Dengan begitu, kita semua dapat mencegah dampak negatif dari peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat,” kata dia. (Tim Mandala)