KORANMANDALA.COM – Polri melalui Satgas Anti Mafia Bola berhasil membongkar judi bola online bernama SBOTOP melalui beberapa situs online.
Bersamaan dengan itu, Satgas Anti Mafia Bola pun menangkap empat tersangka yang diduga menjadi pengelola situs judi tersebut.
Situs judi bola online tersebut adalah www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com, sementara tersangka yang diamankan adalah S, DR, L, dan TRR.
Berbicara dalam jumpa pers di Jakarta, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu dikendalikan dari Filipina, dengan jumlah player atau akun (pemain) mencapai 43.000 akun.
BACA JUGA : Polda Jabar Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Promosi Judi Online
“Servernya diduga berada di Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” kata Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu 13 Desember 2023.
Untuk mengetahui secara pasti bagaimana aliran uang dari judi online tersebut, Kapolri mengatakan, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Ada dugaan, hasil judi tersebut untuk biaya salah satu klub bola.
BACA JUGA: Gegara Promosikan Situs Judi Online, Ferdian Paleka Divonis 8 Bulan
Modus
Sementara itu, Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri dalam kesempatan sama menjelaskan soal modus judi bola tersebut.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaannya pengola judi online menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.
Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu, dengan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.
BACA JUGA: Menkominfo Tegaskan Akan Terus Berupaya untuk Berantas Judi Online: Kita Habisi dari Ruang Digital
Setelah ditelusuri, penyidik mencatat, pengelola berhasil mendapatkan masukan sebesar Rp481 miliar selama operisional, sejak Januari-November 2023.
“Rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.
Selain empat orang yang sudah ditangkap, penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka lain.
“Mereka adalah tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand,” kata Kasatgas.
Menurut keterangan, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5.
Selain itu pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. (ape)