KORANMANDALA.COM – Dua pejabat nonaktif Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, divonis 4 tahun dan 5 tahun penjara dalam kasus Bandung Smart City.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan menjatuhi hukuman kedua terdakwa,” kata Hakim Ketua Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 13 Desember 2023.
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam kasus proyek CCTV di Dinas Perhubungan Kota Bandung, di mana mereka menerima gratifikasi.
Dadang Darmawan, Kepala Dishub Kota Bandung, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Penerimaan gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari beberapa pihak terkait proyek juga diungkapkan.
Majelis hakim memutuskan untuk memotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dari pidana yang dijatuhkan, tetapi tetap memutuskan agar terdakwa tetap ditahan.
Keputusan hakim terhadap terdakwa Khairur Rijal lebih tinggi daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa KPK, dengan hukuman 4 tahun penjara.
Khairur Rijal mengatakan dia mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Jaksa penuntut umum KPK, Tito Jaelani, menyatakan bahwa mereka akan melaporkan vonis tersebut kepada pimpinan mereka.
Meskipun demikian, Jaelani mengapresiasi fakta-fakta dalam tuntutan mereka yang secara garis besar diakomodasi oleh hakim dalam putusan tersebut.
Dalam sidang vonis, kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.- ***