KORANMANDALA.COM – Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung, Jawa Barat, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
Ketua Hakim Hera Kartiningsih memutuskan bahwa Yana Mulyana harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
Keputusan tersebut diumumkan di Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Desember 2023.
Hera menyatakan bahwa Yana Mulyana terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hukuman 5 tahun, vonis 4 tahun penjara dianggap lebih ringan.
Hakim Hera menyebutkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Yana Mulyana.
Faktor yang memberatkan melibatkan ketidakdukungan Yana terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara itu, faktor yang meringankan mencakup ketidakinvolvannya sebelumnya dalam kasus hukum dan tanggungan keluarga yang dimiliki Yana Mulyana.
Usai membacakan putusan itu, Hera bertanya kepada para terdakwa akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Yana memutuskan untuk menerima vonis tersebut.
“Saya menerima, Yang Mulia,” tutur Yana.- ***