KORANMANDALA.COM – KPK kini sedang menantikan laporan hasil analisis PPATK terkait dugaan dana kampanye yang berasal dari sumber ilegal.
PPATK, menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, akan mengirimkan laporan hasil analisis (LHA) ke KPK.
PPATK akan mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan ke KPK jika ditemukan indikasi berasal dari korupsi.
KPK akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan hasil Laporan Hasil Analisis (LHA).
Namun, hingga saat ini, KPK belum menerima LHA tersebut dari PPATK.
Demikian diungkapkan oleh Ghufron pada Senin, 18 Desember 2023.
Selain itu, KPK juga akan menunggu koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), karena masalah ini terkait dengan proses pemilihan umum.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan temuan transaksi yang mencurigakan selama kampanye dengan nilai triliunan rupiah.
Ada dugaan aliran dana kampanye dari tambang ilegal, serta pendanaan kampanye yang berasal dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah.
Menurut Ivan, terdapat pencairan pinjaman dari BPR yang semestinya digunakan untuk modal kerja, namun diduga dialihkan untuk kepentingan simpatisan partai MIA.
Total pencairan mencapai Rp 102 miliar, dan sebagian besar disetorkan kembali ke rekening MIA.
MIA diduga sebagai pihak yang mengendalikan dana pinjaman tersebut.
Dana dari rekening MIA kemudian dipindahkan ke beberapa perusahaan dan individu, termasuk ke beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara.
Ivan juga menyatakan bahwa laporan terkait dana Pemilu 2024 semakin masif ke PPATK, dengan indikasi transaksi janggal sejak Januari 2023.
Data tersebut telah disampaikan kepada KPU dan Bawaslu.- ***