KORANMNDALA.COM – Mendengar berita permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ditolak Hakim, Firli Bahuri mengaku kaget.
“Saya agak kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak’. Saya kaget,” kata Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli dalam konferensi pers, Selasa malam, 19 Desember 2023.
Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli tidak dapat diterima.
Firli menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebutkan bahwa permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak atau tidak dikabulkan.
“Jadi permohonan praperadilan saya bukan ditolak, tapi permohonan pemohon tak dapat diterima,” ujarnya.
Meskipun Firli mengakui bahwa biasanya putusan praperadilan hanya mencakup dua opsi, yaitu ditolak atau dikabulkan, dalam kasusnya, putusan PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Hakim Tunggal, Imelda Herawati, menjelaskan dalam pembacaan putusan praperadilan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan untuk diajukan praperadilan, karena merupakan materi pokok perkara.
Firli Bahuri sebelumnya dijadikan tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Statusnya sebagai saksi naik menjadi tersangka pada tanggal 22 November 2023.
Firli mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan sebagai respons terhadap penetapannya sebagai tersangka.