Sidang praperadilan melibatkan sejumlah saksi, termasuk Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyidik Polda Metro Jaya, dan pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra.
Firli dijerat dengan beberapa pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.- ***
1 2