Sidang praperadilan melibatkan sejumlah saksi, termasuk Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyidik Polda Metro Jaya, dan pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra.

Firli dijerat dengan beberapa pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.- ***

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar,
Kecamatan Lengkong,
Kota Bandung, Indonesia

bisniskoranmandala@gmail.com

Exit mobile version