KORANMANDALA.COM – Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ia dilaporkan karena membawa dokumen penanganan kasus dugaan suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan di kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo, mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember, terkait penggunaan dokumen KPK.
Edy menjelaskan bahwa tindakan memasukkan dan membawa dokumen rahasia negara dapat berpotensi menimbulkan tindakan pidana, terutama karena Firli Bahuri telah nonaktif dari KPK.
Edy menyoroti pentingnya penilaian terhadap apakah dokumen tersebut merupakan bagian yang dikecualikan atau boleh dilihat oleh publik.
Laporan polisi tersebut diterima dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 18 Desember 2023.
Dalam konteks ini, Edy mendesak penyidik Polda Metro untuk memeriksa individu yang menggunakan dokumen KPK, mencurigai adanya pelanggaran ketentuan perundangan dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Edy menegaskan bahwa dokumen yang terkait dengan penyelidikan dan penyidikan lembaga hukum seharusnya tidak dibuka untuk publik, dan penggunaannya di luar konteks dapat berujung pada temuan pelanggaran etika bahkan pidana.
Edy juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait penggunaan dokumen DJKA yang tidak memiliki korelasi dengan kasus praperadilan yang diajukan Firli.
Menurut Edy, tim Hukum Polda dan majelis hakim dapat langsung mengabaikannya.