KORANMANDALA.COM – Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK, tak menghadiri sidang kode etik tanpa memberikan alasan yang jelas.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean
Tumpak menyatakan bahwa persidangan telah berlangsung tanpa kehadiran Firli hingga pukul 14.30 WIB, dan alasan ketidakhadirannya tidak dapat dijelaskan.
Meskipun demikian, Dewan Pengawas KPK akan melanjutkan sidang kode etik tersebut hingga selesai, baik dengan atau tanpa kehadiran Firli Bahuri.
Menurut Tumpak, sesuai ketentuan yang berlaku, jika Firli tidak hadir dua kali tanpa alasan yang sah, persidangan akan tetap dilanjutkan.
Sidang kode etik dilaksanakan tertutup di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto yang menunjukkan dirinya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Laporan tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang anggota KPK untuk bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di lembaga antirasuah.
Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik setelah mengumpulkan cukup bukti dan mendengarkan keterangan dari 33 saksi.- ***