KORANMANDALA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI  akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jumat pukul 09.00 WIB hari ini.

Sidang yang menyeret komisioner KPU RI itu akan memeriksan empat perkara yang diadukan oleh beberapa pihak terkait Gibrang Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan persnya, Kamis 21 Desember 2023 kemarin dikutip hari ini.

Pihak yang membuat pengaduan tersebut adalah  Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), dan Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023).

BACA JUGA :  KPU Sebut Cawapres Boleh Bawa Alat Tulis dalam Debat Kedua, Komentar Warganet Bikin Panas

Selain itu, P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Mereka mengadukan ketua dan enam anggota anggota KPU RI, yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin. Kemudian, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Menurut David, inti dari pengaduan tersebut adalah soal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bacawapres pada 25 Oktober 2023.

BACA JUGA :  KPU Tegur Gibran Akibat Gestur Bersorak selama Debat Capres

Harusnya, kata pelapor, KPU tidak boleh menerima pendaftaraan Gibran karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202,” kata David.

“Pengadu menduga tindakan para Teradu membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan tersebut melanggar prinsip berkepastian hukum,” kata David lagi.

BACA JUGA :  Disentil KPU, Gibran Minta Maaf

Menurut David, agenda pertama sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, mulai dari Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Pemanggilan mereka, kata dia,  sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David. (ape) ***

Sumber:

Editor: Aam Permana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version