KORANMANDALA.COM – Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menciduk empat dari lima pelaku pengeroyokan terhadap anggota polisi yang terjadi di Jalan Raya Kemasan Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu
Seperti diketahui sebelumnya viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan sekelompok ormas beratribut GBR mengeroyok anggota Polsek Cimaung Polresta Bandung Polda Jabar.
Kejadiannya pada Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB.
Adapun polisi yang dikeroyok diketahui hendak pulang ke rumah dan sebelumnya membeli susu anak anak, setelah bertugas.
BACA JUGA : Mantan Ketua KPK Abraham Samad Minta Polisi Segera Tahan Firli Bahuri
Melihat video tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan kemudian mencari pelakunya hingga tertangkap.
Hal itu disampaikan Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya dikutip Sabtu 23 Desember 2023.
“Alhamdulillah Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dengan korban seorang anggota polisi,” kata Kusworo.
BACA JUGA : Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan Rumah Diciduk Polisi di Pasirwangi Garut
Ia menjelaskan korban yang merupakan anggota Polsek Cimaung tersebut memang hendak pulang ke rumah. Namun sebelumnya sengaja membelu susu anak.
“Saat perjalanan pulang melihat ada sekumpulan anak muda sedang cekcok dengan salah seorang sopir yang mengakibatkan kemacetan,” kata Kusworo.
Melihat ada yang cekcok, petugas berusaha melerai. Namun ternyata para pelaku malah mengeroyok korban.
BACA JUGA : Agus Rahardjo Dipolisikan, Sekjen PDIP: Buktikan Lewat Tes Kebohongan!
Kusworo menyebutkan, satu pelaku terus melakukan pemukulan meski korban telah memberitahu bahwa seorang anggota polisi.
“Saat melakukan aksi pengeroyokan, ia mengatakan para pelaku dalam pengaruh minuman keras. Mereka melakukan pengeroyokan dalam kondisi mabuk,” tuturnya.
Menurut Kusworo, pelaku melakukan pengeroyokan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan kepada pejabat saat melakukan kegiatan dinas.
BACA JUGA : Sopir Bus Handoyo Syok setelah 12 Penumpangnya Tewas, Polisi Menunda Pemeriksaan
“Sedangkan pelaku yang DPO dijerat pasal lainnya karena kepemilikan senjata rakitan yakni 10 tahun penjara, dan untuk 170 KUHP pengeroyokan 5 tahun 6 bulan dilapisi pasal 212 KUHP,” kata dia. (Tim Mandala)