KORANMANDALA.COM – Abdul Fickar Hadjar, seorang pengamat hukum dari Universitas Trisakti, memberikan tanggapan terhadap pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdul Fickar menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan strategi yang dilakukan oleh Firli karena takut dipecat oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK yang saat ini tengah melakukan sidang etik.
“Firli Bahuri itu mundur sebagai siasat karena takut dipecat oleh Dewas KPK,” ujar Abdul Fickar, Sabtu 23 Desember 2023.
Abdul Fickar mengatakan bahwa selain sebagai siasat mengundurkan diri, ada faktor utama yang menyebabkan Firli Bahuri mengambil keputusan tersebut sebagai Ketua KPK.
“Menurut saya ada rasa malu karena kepemimpinannya dicopot (diberhentikan sementara) oleh Presiden karena statusnya sebagai tersangka, ini sebab yang paling utama,” katanya.
Abdul Fickar juga menilai bahwa sikap Firli Bahuri terkesan menghindar dari tanggung jawabnya sebagai Ketua KPK.
Hal ini mengingat bahwa kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah disidangkan di Dewas KPK, dan status Firli Bahuri telah naik sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Tidak boleh mengundurkan diri, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah diperiksa oleh Dewas KPK,” ujar Fickar.
Menurut Fickar, Firli Bahuri seharusnya tidak mengundurkan diri dan seharusnya menunggu keputusan final Sidang Etiknya di Dewas KPK.
“Jika dalam sidang final Firli Bahuri diberhentikan oleh Dewas KPK, maka dia baru boleh diberhentikan. Oleh karena itu, Presiden menolak pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK,” tambahnya.