KORANMANDALA.COM – Pihak Istana tidak memproses permintaan pengunduran diri Firli Bahuri karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam suratnya yang dilayangkan pada 18 Desember 2023 silam, Firli menyatakan berhenti, bukan mengundurkan diri.
Karena itu, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali melayangkan surat permohonan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.
Kekinian, Firli menyebut telah merevisi isi surat tersebut.
“Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota KPK),” kata Firli, Senin 25 Desember 2023.
Firli berharap agar proses pengunduran dirinya dari jabatan Ketua KPK dapat berlangsung dengan lancar sesuai dengan aturan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai persyaratan pemberhentian pimpinan KPK.
Firli juga mengakui bahwa ia mengajukan kembali surat pengunduran dirinya pada hari Sabtu, 23 Desember 2023, kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Firli telah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua KPK (yang juga sebagai anggota) kepada Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 23 Desember 2023.
“Sekarang, saya tengah menanti petunjuk dan keputusan dari Presiden,” ucapnya.- ***