KORANMANDALA.COM – Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri akhirnya diberi sanksi berat. Sanksi itu diucapkan Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam pembacaan putusan sidang etik, Rabu, 27 Desember 2023.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah mengumumkan bahwa Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
Pelanggaran tersebut melibatkan hubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Syahrul Yasin Limpo, yang saat ini menjadi perkara yang ditangani oleh KPK.
Firli Bahuri disebut tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasinya dengan Syahrul Yasin Limpo, yang diduga menimbulkan benturan kepentingan.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Tumpak Hatorangan Panggabean, Firli Bahuri, yang juga merangkap sebagai anggota KPK, seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan Kode Etik dan Kode Perilaku di KPK.
Namun, tindakan yang dilakukan Firli Bahuri dinilai sebaliknya.
Dewas KPK menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini, sementara hal-hal yang memberatkan termasuk fakta bahwa Firli tak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah, dan terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.
Sebelumnya, sidang putusan kode etik terhadap Firli Bahuri digelar terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Meskipun Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang putusan etik, Dewas KPK tetap melanjutkan proses dan mengumumkan keputusan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.- ***