KORANMANDALA.COM – Tak ada upaya banding untuk sanksi yang dijatuhkan Majelis Sidang Kode Etik KPK terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean.
“Dalam soal etika, tidak ada ruang untuk banding atau upaya hukum, sehingga keputusan yang diambil oleh Dewas bersifat final dan tidak dapat diajukan banding atau kasasi.,” kata Tumpak usai Sidang Kode Etik, Rabu 27 Desember 2023.
Tumpak menyatakan bahwa ketidakhadiran Firli juga tidak membantu dirinya dalam persidangan tersebut.
BACA JUGA: Dewas KPK Putuskan Sanksi Berat, Firli Bahuri Diminta Ajukan Pengunduran Diri
Firli dianggap telah melepaskan haknya untuk memberikan pembelaan.
Perkara dilanjutkan karena terperiksa dua kali dipanggil tak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga ia tidak menggunakan haknya untuk membela diri
Tumpak menyebut ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli.
Pertama, Firli dianggap melakukan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak terkait perkara yang ditangani KPK, yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pelanggaran kedua adalah ketidaklaporan Firli kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuan dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meskipun Firli memiliki kewajiban untuk melaporkan pertemuan tersebut.
Pelanggaran ketiga adalah terkait harta, seperti valuta asing, bangunan, dan aset lain yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).