Dewas menyatakan bahwa Firli telah melakukan pelanggaran kode etik yang berat terkait tiga pelanggaran tersebut.
Tumpak menambahkan bahwa tindakan Firli juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, melibatkan Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j, dan Pasal 8 huruf e.
Dengan pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian memberikan sanksi terberat kepada Firli, yaitu meminta agar Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.- ***
1 2