Jumat, 10 Januari 2025 12:31

Dewas menyatakan bahwa Firli telah melakukan pelanggaran kode etik yang berat terkait tiga pelanggaran tersebut.

Tumpak menambahkan bahwa tindakan Firli juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, melibatkan Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j, dan Pasal 8 huruf e.

Dengan pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian memberikan sanksi terberat kepada Firli, yaitu meminta agar Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.- ***

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar,
Kecamatan Lengkong,
Kota Bandung, Indonesia

bisniskoranmandala[at]gmail.com

Exit mobile version