KORANMANDALA.COM – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan pernyataan terkait nasib karyawan di tujuh BUMN yang dibubarkan.
Mereka menekankan bahwa pemenuhan hak karyawan dari ketujuh BUMN tersebut menjadi prioritas utama dalam penjualan aset perusahaan.
Ketujuh perusahaan BUMN yang resmi dibubarkan meliputi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko, menyatakan bahwa dalam proses pembubaran BUMN, hasil penjualan aset oleh kurator akan diberikan prioritas untuk pembayaran pajak dan hak pegawai.
Sebagai contoh, hasil penjualan aset Merpati Airlines akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pensiun karyawannya.
Tiko menjelaskan bahwa pembubaran ketujuh BUMN tersebut dilakukan karena kondisi bisnis dan keuangan yang tidak menguntungkan serta tidak memungkinkan untuk dipertahankan. Proses pembubaran dilakukan melalui proses kepailitan.
Dia memastikan bahwa penjualan aset dari ketujuh BUMN yang dinyatakan pailit dan dibubarkan secara resmi akan dilakukan secara adil untuk pemegang saham, pegawai, dan kreditur.
Tiko menegaskan bahwa BUMN tidak berbeda dengan perusahaan terbuka lainnya, dan jika tidak layak, akan masuk ke dalam proses likuidasi melalui kurator.
Proses hukum, termasuk penjualan aset, dijamin akan dilakukan dengan adil untuk memenuhi hak masing-masing pihak, termasuk pemegang saham, kreditur, dan pegawai.
Dalam paparan bahan yang diterima, disebutkan status penanganan ketujuh BUMN yang dibubarkan, termasuk jumlah hasil penjualan aset dan tahapan proses kepailitan masing-masing perusahaan.- ***