KORANMANDALA.COM – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
“Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan,” Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur pada Senin, 6 Januari 2024.
Hakim menilai, menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum.
Baca Juga :
Adapun dakwaan itu diantaranya Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana sebagaana dakwan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga,” tegas Cokorda.
Muhammad Djohan Arifin hakim anggota menyatakan unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini.
Baca Juga :
“Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” jelasnya.