KORANMANDALA.COM – Polri masih melakukan penyelidikan atas laporan terhadap Roy Suryo.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sejauh ini, dua laporan terhadap Roy Suryo telah masuk dalam tahap penyelidikan.
“Pada saat ini, dua laporan polisi terhadap Roy Suryo masih dalam proses penyelidikan,” katanya pada Selasa, 9 Januari 2024.
Dua laporan polisi tersebut memiliki nomor masing-masing, yaitu LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor AH, dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor Hanfi Fajri atau HF.
Kedua pelapor tersebut melaporkan Roy Suryo terkait cuitan di akun @KRMTRoySuryo1 yang dianggap melanggar hukum pidana.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada tiga orang saksi, yaitu AF, AW, dan WS.
Sebelumnya, laporan terhadap Roy Suryo diajukan oleh Pilar 08, kelompok relawan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Mereka meragukan tudingan penggunaan tiga mikrofon oleh Roy terhadap Gibran, yang dianggap tidak berdasar.
Ketua Bidang Hukum Pilar 08, Hanfi Fajri, menyatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor registrasi STTL/3/I/2024/BARESKRIM.