JAKARTA, KORANMANDALA.COM
Penyuap mantan walikota Bandung Yana Mulyana, Sekretaris dishub Khairul Rizal dan Kadishub Dadang Darmawan bertambah satu orang. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Selasa (9/1/2024} melimpahkan berkas Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika.
Penyuap mantan walikota Bandung yakni terdakwa Budi Santika, berkas perkaranya sudah teregister di Pengadilan Tipikor Bandung dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebelumnya sudah menetapkan 6 orang yang menjadi tersangka dan sudah divonis. Yana Mulyana sendiri sedang menjalani hukuman di LP Sukamiskin.
BACA JUGA: Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun di Penjara Sukamiskin
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Budi Santika diduga memberi suap senilai Rp 1,388 miliar. Uang itu disiapkan supaya perusahaannya bisa menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung dengan nilai proyek Rp 6,296 miliar.
Menurut informasi, pelimpahan perkara Budi Santika dilakukan oleh jaksa KPK Heni Nugroho. Menurut Ali Fikri, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang yang akan dikeluarkan PN Tipikor Bandung.
KHAIRUL RIZAL MINTA 25 PERSEN
Diceritakan oleh Ali Fikri bahwa praktik curang itu dilakukan Budi Santika melalui Khairul Rizal. Secara terang terangan Khairul Rizal meminta komitmen fee 25 persen dari nilai proyek. Fee sebanyak 25 persen itu akan dibagikan Khairul sejumlah pejabat Kota Bandung dengan istilan ‘atensi pimpinan’.
Khairul Rizal yang saat itu masih menjabat Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Bandung menerima Rp 1,3 miliar. Disebut-sebut dalam persidangan bahwa Budi Santika memenuhi permintaan itu dan pada akhirnya ikut diciduk bersama enam terpidana lain yang sudah menjalani hukuman.
Sebelumnya, 6 orang yang terdiri dari 3 pihak swasta dan 3 pejabat negara termasuk mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sudah menjalani hukuman di penjara. Dalam persidangan, keenam orang, salah satunya Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap.
BACA JUGA: ‘Hajar Serangan Fajar’, Cara KPK Cegah Korupsi di Pemilu 2024
Para penerima suap Smart City Kota Bandung itu adalah Sony Setiadi (PT CIFO) dihukum 2 tahun, serta Benny 1,5 tahun dan Andreas Guntoro (PT SMA) dikenai hukuman 2 tahun.
Untuk Khairul Rizal mendapat ganjaran hukuman 5 tahun penjara, Yana Mulyana 4 tahun sama halnya Kadishub Dadang Darmawan juga kena hukuman 4 tahun.
Yana, Dadang, dan Rijal diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.
Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua. Yana turut mendapat hukuman tambahan yaitu pencabutan hak politik selama 2 tahun.
BACA JUGA: Khairur Rijal Serahkan Catatan Aliran Uang Haram yang Membelit Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana
SANKSI DENDA
Di luar hukuman penjara, para terpidana juga diharuskan membayar ganti rugi masing masing Khairul Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.
Untuk Dadang pengadilanb meminta membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.
Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.