KORANMANDALA.COM – Sepanjang tahun 2022-2023, total transaksi mencurigakan dari 100 caleg mencapai Rp 51,47 triliun.
Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan calon anggota legislatif (caleg).
Alex menyatakan niatnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap 100 calon legislatif (caleg) yang terlibat dalam transaksi mencurigakan, mengingat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbatas pada penyelenggara negara. Pernyataan tersebut disampaikan pada 11 Januari 2024.
Meskipun PPATK telah mengungkapkan aliran dana mencurigakan sebesar Rp 51,47 triliun yang melibatkan 100 caleg, Alex menegaskan bahwa kewenangan KPK hanya terfokus pada kasus korupsi dan prosedur normatif.
Ia mengapresiasi tindakan PPATK yang mengungkap aliran dana tersebut, dan menyatakan bahwa KPK akan menilai apakah terdapat unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) berdasarkan norma yang berlaku.
Alex menyebutkan bahwa KPK akan memeriksa lebih lanjut informasi, terutama yang berkaitan dengan penyelenggara negara, dengan mengecek Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diserahkan oleh para penyelenggara.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dan melibatkan penyelenggara negara, KPK juga akan meminta laporan dari pihak perbankan.
Meskipun demikian, Alex mengkritisi bahwa seharusnya lembaga penegak hukum lain dengan kewenangan lebih luas, seperti PPATK, dapat menelusuri aliran dana lebih cepat, mengingat PPATK memiliki fungsi intelijen dan lebih banyak kewenangannya daripada KPK yang hanya terfokus pada kasus korupsi.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana telah mengungkap transaksi mencurigakan dan aliran dana janggal dalam konteks Pemilu 2024.
PPATK telah melaporkan informasi tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum, termasuk KPK.- ***