KORANMANDALA.COM – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perekat Nusantara telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Presiden Joko Widodo dan keluarganya.
Gugatan diajukan karena dugaan perbuatan melawan hukum terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyetujui Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Presiden Joko Widodo dituduh membangun dinasti politik.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perekat Nusantara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat 12 Januari 2024.
Dalam salinan berkas gugatan, disebutkan bahwa gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah negara (onrechtmatige overheidsdaad).
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XII/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan MK No 90 menyatakan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada).- ***